PAREPARE - Perapatan Jalan Bau Massepe dan Jalan Andi Isa tidak diperbolehkan truk melintas dari pukul 07, 00 - 17, 00 wita.Rambu larangan truk baru saja dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare bersama Satuan lalu lintas Parepare Jumat (20/5/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan pemasangan rambu larangan truk, selain mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur ini yang memang dinilai padat.
"Kami pasang rambu larangan truk dengan melihat kondisi jalan Bau Massepe disekitatlr sini memang padat kendaraan, karena kurangnya parkir yang memadai, " kata Iskandar Nusu.
Iskandar Nusu menyebut, sebagai upaya mengantisipasi, makanya Pemerintah Kota Parepare melalui Dishub melakukan pasangan yang merupakan perlengkapan jalan.
"Sebelumnya belum ada rambu larangan truk disini. Melihahat kondisi jalan Bau Massepe memang cukup padat jam tertentu.Makanya dipasangi rambu larangan truk pada pukul 07, 00-17, 00 wita sesuai aktivitas jam kantor yang padat pada jam tertentu, " ucapnya.
Iskandar juga mengungkapkan, khusus jalan Bau Massepe akan dievaluasi kembali bersama Sat Lantas Polres parepare, untuk pemasangan rambu lainnya. (Nur Arif) Parepare Sulsel
Baca juga:
Presiden Resmikan Pasar Johar di Semarang
|